Rabu, 13 Agustus 2014

Ilmu Kesejahteraan Sosial




Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial  berawal dari  Fakultas Kesejahteraan Sosia yang lahir pada11 Juli 1968 Pada tahun 1985 Fakultas Ilmu Sosial Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial memperoleh status "Disamakan" berdasarkan Surat Keputusan No. 0257/0/1985, kemudian pada tahun yang sama pula Fakultas Ilmu Sosial berubah menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). 


Dalam perkembangannya, jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial ini tidak saja diarahkan untuk penyediaan sarjana (S1) untuk  mengisi kebutuhan intern dalam kegiatan amal usaha Muhammadiyah saja,  melainkan  juga terbuka luas di berbagai bidang, baik menjadi ilmuwan ( pengembangan akademik) menjadi tenaga pengajar di berbagai Perguruan Tinggi maupun di tingkat SLTA, tepatnya di SMPS baik negeri maupun swasta, peneliti  maupun praktisi  dalam pemenuhan kebutuhan  Pemerintah akan tenaga professional pekerja sosial (sebagai PNS di berbagai departemen, khsusunya Dep. Sosial, Dep. Kesehatan dan dep. Kehakiman), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Swasta (Perusahaan), wiraswasta maupun dalam bidang Jurnalistik.

Sejak th 1994 Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial yang awalnya menempati gedung kuliah di kampus I (Jl. Bandung no. 1 Malang), pindah ke kampus terpadu (Kampus III. Jl. Raya TLogomas 246 Malang) sampai dengan sekarang. Menempati Gedung Kuliah Bersama (GKB.I) 

Dengan dosen Pembina mata kuliah yang berkualifikasi di bidang Pekerjaan Sosial dengan gelar Doktor dan master. Staf pengajar yang ada selain dari dosen yang berstatus tetap yayasan, juga terdapat para dosen yang diperbantukan dari Kopertis, serta dosen  luar biasa dari kalangan akademisi maupun praktisi di bidang pekerjaan sosial. 

Jurusan Imu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang siap mengantarkan para mahasiswa menjadi sarjana bergelar (S.Sos) di bidang Pekerjaan Sosial Profesional yang berkepribadian dan berakhlak mulia, dengan memiliki keunggulan : Pekerja Sosial Medis, Pekerjaan Sosial koreksional dengan keahlian menjadi advokat dalam pendampingan Anak dan Keluarga, bimbingan social di lembaga pemasyarakatan dan Pekerjaan Sosial Pengembangan Masyarakat (Community Development). Di samping itu, mahasiswa juga dibekali ilmu dan ketrampilan  interpreneurship di bidang layanan sosial yang kini amat dibutuhkan untuk menangani masalah-masalah sosial modern. 


Sumber :
http://kesos.umm.ac.id/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar